Nama Calon Majelis & BP3J GMIT Agape Periode 2017-2021

Berikut nama-nama Calon Majelis dan BP3J Periode 2017-2021 beserta Syarat dan Tata Cara Pemilihan.

Pemilihan Majelis dan BP3J ini akan dilangsungkan pada hari Minggu 12 November 2017 pukul 11.00 Wita bertempat di gedung GMIT Agape.

Lihat Foto Calon Majelis dan BP3J

 

A.Nama Calon Majelis

 

NO NAMA
1   ALBERT ABINENO
2   ALFRED H W FINA
3   ANA RIWU KAHO
4   BOBY I  GOUSARIO
5   DAFID GUNAWAN PUTRA
6   DONNY M FAMDALE
7   EDUARD NUSSY
8   HANNY MAUBOY ANG
9   HENOCH BIRE
10   IMELDA NINU
11   INCHE SAYUNA
12   IRAWATI
13   JAMES ROLAND SENGGE
14   JEFRY DETHAN
15   KENHOGI HOBIYONO
16   KOMALA DEWI SYAM
17   LAURENSIUS LULU
18   LAURENSIUS OEMATAN
19   LISIAS KOROH
20   NELSON TALI
21   NOVITA ANTHONIUS
22   PAUL DIMA
23   PRISILIA DAUD
24   RONGKY FAMDALE
25   ROSALINE KUSUMA
26   SATRIO SOETANTO
27   THERESIA GUINTA
28   THERESIA NUSSY
29   VERONICA P SIUNG
30  VINCENT G NICKY GUINTA

B.Nama Calon BP3J

NO NAMA
1   ANDRIAS SIAGA
2   D H LEPEZ
3   FRANSISCA LIE
4   HELMY LUGITO
5   INDRA ANDRIANTO
6   JOYCE CHENG BERLIN
7   MUS FANGGIDAE
8   NITI SUMARNO

C. Syarat dan Tata Cara

SYARAT-SYARAT PEMILIHAN

a.Calon Majelis Jemaat Agape :

  1. Calon Majelis dan BP3J Jemaat Agape yang dipilih adalah yang sah setelah diumumkan 3x berturut-turut dan tidak ada keberatan dari Anggota Sidi Jemaat Agape.
  2. Calon Majelis Jemaat Agape yang sah adalah 30 orang dan calon BP3J yang sah berjumlah 8 orang.
  3. Calon Majelis dan BP3J Jemaat Agape tidak dapat menarik diri lagi hingga saat pemilihan.
  4. Calon Majelis dan BP3J Jemaat Agape yang akan dipilih diharapkan dapat hadir pada saat pemilihan.

b.Pemilih

  1. Pemilih adalah Anggota Sidi Jemaat Agape
  2. Pemilih sah yang tidak hadir, tidak dapat mendelegasikan hak suaranya kepada orang lain untuk memilih atas namanya.
  3. Pemilih sah yang hadir, tetapi karena alasan kesehatan tidak dapat atau sulit mengisi surat suara maka dapat didampingi oleh Formatur

c.Surat Suara

  1. Surat suara/ formulir pemilihan sah, jika :
  • Memuat ke-30 nama calon majelis jemaat agape dan 8 nama calon BP3J
  • Di tanda tangani oleh Ketua dan sekretaris Formatur dan di cap Gereja Agape
  1. Surat suara/ formulir pemilihan, tidak sah, jika :
  • Nama-nama calon majelis jemaat agape kurang atau lebih dari 30
  • Nama-nama calon BP3J jemaat agape kurang atau lebih dari 8
  • Ada tulisan-tulisan/ tanda-tanda lain yang tidak dilakukan oleh panitia
  • Tidak ada tanda tangan formatur dan cap gereja

Tata cara pemilihan

  1. Pemilihan diawali dengan memperhadapkan para calon kepada jemaat anggota sidi yang hadir
  2. Jangka waktu pengisian surat suara adalah maksimal 60 menit
  3. Pemilih bisa mengganti surat suara yang rusak maksimal 1x dengan mengembalikan surat suara yang rusak
  4. Pengisian surat suara tidak dapat dilakukan lagi setelah kotak suara dibuka
  5. Surat suara/ formulir pemilihan akan dibagikan kepada anggota sidi jemaat agape yang hadir, sebelum pemilihan dimulai/ dilakukan
  6. Jumlah calon majelis yang harus dipilih hanyalah 21 orang dari 30 calon yang ada, jika memilih kurang atau lebih dari 21 maka dinyatakan tidak sah.
  7. Jumlah calon BP3J yang harus dipilih hanyalah 5 orang dari 8 calon yang ada, jika memilih kurang atau lebih dari 5 maka dinyatakan tidak sah.
  8. Pilihan ditandai dengan cara melingkar atau mencontreng pada no urut calon yang dikehendaki/dipilih
  9. Setelah mengisi surat suara maka surat suara dimasukan oleh pemilih ke dalam kotak suara yang telah disediakan
  10. Setelah 60 menit berlalu maka dilakukan perhitungan suara secara terbuka sampai selesai dan setelah diperoleh hasil maka hasil tersebut dimasukan dalam berita acara dan ditanda tangani oleh formatur dan saksi.

Comments

comments